Biro Perencanaan

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.(PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL Nomor : PER / 03/V/2010/BNN)

Sabtu, 14 Juli 2012

INFO RKA-KL 2013

LIHAT DAN UNDUH PENGUMUMAN DISINI
dan RKA-KL 2013 
Diposting oleh Biro Perencanaan di 00.46 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

ngobrol yuks!!


Get this widget!

Arsip Blog

  • ▼  2012 (1)
    • ▼  Juli (1)
      • INFO RKA-KL 2013

Mengenai Saya

Biro Perencanaan
Lihat profil lengkapku
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.