Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.(PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL Nomor : PER / 03/V/2010/BNN)